For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 62/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 62/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeAnalisis Beban Kerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Penghitungan Beban Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian metode analisis beban kerja yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2004. Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan analisis beban kerja yang meliputi akurasi, holistik, wajar, singularitas, dan sistematis. Tujuan utama dari analisis beban kerja adalah untuk memperoleh informasi mengenai efisiensi dan efektivitas kerja jabatan atau unit organisasi. Hasil analisis ini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas organisasi, menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia, redistribusi sumber daya manusia, penataan organisasi, dan penyusunan standar beban kerja. Peraturan ini juga menjelaskan aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam analisis beban kerja, yaitu beban kerja, standar kemampuan rata-rata, dan jam kerja efektif.

1. Sebelum ditetapkan SKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pelaksanaan ABK berdasarkan SKR pada masing-masing kegiatan. 2. Tiga tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan ABK harus menggunakan SKR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). 3. Laporan ABK suatu unit kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat digunakan sebagai bahan pendukung proses ABK sepanjang masih sesuai dengan beban kerja unit kerja yang bersangkutan.

(-)