Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian metode analisis beban kerja yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2004. Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan analisis beban kerja yang meliputi akurasi, holistik, wajar, singularitas, dan sistematis. Tujuan utama dari analisis beban kerja adalah untuk memperoleh informasi mengenai efisiensi dan efektivitas kerja jabatan atau unit organisasi. Hasil analisis ini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas organisasi, menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia, redistribusi sumber daya manusia, penataan organisasi, dan penyusunan standar beban kerja. Peraturan ini juga menjelaskan aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam analisis beban kerja, yaitu beban kerja, standar kemampuan rata-rata, dan jam kerja efektif.