For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 20/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentKrui

Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat di Kabupaten Pesisir Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jenis dan tata cara pemungutan retribusi jasa umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut, meliputi:
    • Retribusi Pelayanan Kesehatan
    • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
    • Retribusi Pelayanan Pasar
    • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
    • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
    • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
    • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
    • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
    • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum, yaitu memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  3. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu berlangganan.
  4. Wilayah pemungutan retribusi adalah di tempat kegiatan pelayanan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
  5. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  6. Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
  7. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan.
  8. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali untuk retribusi yang dipungut secara harian.
  9. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, penundaan, dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi dengan memperhatikan jenis retribusi, kemampuan wajib retribusi, dan faktor lain diluar kekuasaan wajib retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  11. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  12. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal terutang. 2. Pemungutan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus untuk objek penyedotan kakus dilaksanakan pada saat Pemerintah Daerah telah menyediakan alat penyedotan kakus dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.