Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jenis dan tata cara pemungutan retribusi jasa umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut, meliputi:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum, yaitu memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu berlangganan.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di tempat kegiatan pelayanan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
- Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
- Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan.
- Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali untuk retribusi yang dipungut secara harian.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, penundaan, dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi dengan memperhatikan jenis retribusi, kemampuan wajib retribusi, dan faktor lain diluar kekuasaan wajib retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
- Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.