Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur berbagai aspek terkait pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari wilayah pabean Indonesia dan pemungutan Bea Masuk. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat perekonomian nasional dan perdagangan internasional yang memerlukan pembaruan hukum kepabeanan agar sesuai dengan kebutuhan dan antisipasi globalisasi ekonomi.
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan pelayanan kepabeanan yang lebih baik. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional dan mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional.
Ketentuan Substansial:
- Definisi dan Ruang Lingkup: Undang-undang ini mendefinisikan istilah-istilah penting seperti Kepabeanan, Daerah Pabean, Kawasan Pabean, dan Kewajiban Pabean. Undang-undang ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
- Impor dan Ekspor: Undang-undang ini mengatur tata cara impor dan ekspor barang, termasuk pemeriksaan pabean, penimbunan barang, dan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
- Tarif dan Nilai Pabean: Undang-undang ini menetapkan tarif Bea Masuk dan metode penghitungan nilai pabean. Tarif Bea Masuk ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean.
- Bea Masuk Antidumping dan Imbalan: Undang-undang ini mengatur pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil.
- Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk: Undang-undang ini memberikan pembebasan dan keringanan Bea Masuk untuk barang-barang tertentu, seperti barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Pemberitahuan Pabean: Undang-undang ini mengatur tata cara pengurusan Pemberitahuan Pabean dan tanggung jawab atas Bea Masuk.
- Tempat Penimbunan: Undang-undang ini mengatur Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, dan Tempat Penimbunan Pabean.
- Pembukuan: Undang-undang ini mewajibkan importir, eksportir, dan pengusaha terkait untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor.
- Larangan dan Pembatasan: Undang-undang ini mengatur larangan dan pembatasan impor atau ekspor barang tertentu.
- Pengendalian Kekayaan Intelektual: Undang-undang ini mengatur pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
- Barang Tidak Dikuasai dan Milik Negara: Undang-undang ini mengatur penanganan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
- Wewenang Kepabeanan: Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penyegelan.
- Keberatan dan Banding: Undang-undang ini mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
- Ketentuan Pidana: Undang-undang ini mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran di bidang kepabeanan.