For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka

Also known as: Peraturan OJK 21/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015

Status:
Active
Effective Date:17 November 2015Publication Date:16 November 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date17 November 2015
Publication Date16 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Terbuka dengan menyusun pedoman yang merujuk pada praktik internasional. Melalui peraturan ini, Otoritas Jasa Keuangan mendorong Perusahaan Terbuka untuk menerapkan pedoman tata kelola yang sudah ditetapkan, dengan pendekatan "Terapkan atau Jelaskan". Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tata kelola perusahaan, pedoman ini menyediakan panduan tambahan untuk praktik yang belum diatur. Perusahaan Terbuka diwajibkan untuk mengungkapkan penerapan pedoman ini dalam laporan tahunan mereka, termasuk alasan bila tidak menerapkannya, serta dampaknya terhadap transparansi tata kelola perusahaan.

1. Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola dalam laporan tahunan Perusahaan Terbuka mulai berlaku untuk laporan tahunan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. 2. Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

1. Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini berupa peringatan tertulis dan denda. 2. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggar, termasuk penundaan pemberian pernyataan efektif dan pengumuman sanksi kepada masyarakat.