For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2013 tentang Cagar Budaya Kota Kendari

Also known as: Perda Kota Kendari 21/2013 · Perda Kota Kendari No. 21 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeCagar Budaya Kota Kendari
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2013 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya di wilayah Kota Kendari. Latar belakangnya adalah untuk mengamankan aset kekayaan budaya yang memiliki nilai penting sebagai ketahanan sosial budaya berdasarkan kearifan lokal, serta untuk mendayagunakan cagar budaya bagi kepentingan agama, sosial-ekonomi, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait cagar budaya, termasuk pelestarian yang meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Pengelolaan cagar budaya dilakukan melalui inventarisasi yang mencakup pendaftaran, pengkajian, penetapan, dan pencatatan cagar budaya. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan cagar budaya, peran serta masyarakat, dan pengawasan dalam pengelolaan cagar budaya.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, termasuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya, menerima benda cagar budaya, mengkoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, menyelenggarakan kerjasama, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan situs dan kawasan cagar budaya, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya, dan menetapkan etika pelestarian.

Setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya. Pemerintah Daerah dapat mengambil alih cagar budaya yang tidak didaftarkan. Pemilik cagar budaya berhak memperoleh jaminan hukum dan kompensasi. Pelestarian cagar budaya harus didasarkan pada studi kelayakan dan mempertimbangkan pengembalian kondisi awal. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, daya paksa, denda administratif, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran Pasal 13, Pasal 20, Pasal 23 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.