For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERGUDANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 13/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERGUDANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menertibkan, menata, dan membina usaha pergudangan agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen serta menyesuaikan tarif retribusi dengan pertumbuhan ekonomi. Perubahan meliputi ketentuan perizinan, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta ketentuan pidana. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dengan mekanisme perizinan diatur oleh Peraturan Bupati. Struktur tarif retribusi izin usaha pergudangan digolongkan berdasarkan luas bangunan gudang dan klasifikasi bangunan (semi permanen dan permanen), dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap kategori luas dan klasifikasi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan atau denda.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin Usaha Pergudangan yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang bersangkutan.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum pada Pasal 10 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).