For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan

Also known as: PERPRES 11/1964 · PERPRES No. 11 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 11 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1964Publication Date:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePanitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1964
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1963 (disempurnakan), pasal 6 ayat (3)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pembentukan Panitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan. Tujuannya adalah untuk menyusun rencana tenaga pembangunan yang efektif dan efisien dalam rangka pembangunan semesta, serta memenuhi kebutuhan tenaga pembangunan untuk proyek-proyek nasional, daerah, dan swasta.

Ketentuan Substansial

Panitia ini berada di bawah BAPPENAS dan bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Tugasnya meliputi penyusunan rencana tenaga pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga pembangunan, dan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan BAPPENAS. Panitia memiliki wewenang untuk meminta informasi dan tugas eksekutif dari instansi pemerintah dan swasta. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dan dapat membentuk tim kerja serta memiliki sekretariat yang dibiayai oleh Anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)