on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan
Also known as: PERPRES 11/1964 · PERPRES No. 11 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 11 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pembentukan Panitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan. Tujuannya adalah untuk menyusun rencana tenaga pembangunan yang efektif dan efisien dalam rangka pembangunan semesta, serta memenuhi kebutuhan tenaga pembangunan untuk proyek-proyek nasional, daerah, dan swasta.
Ketentuan Substansial
Panitia ini berada di bawah BAPPENAS dan bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Tugasnya meliputi penyusunan rencana tenaga pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga pembangunan, dan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan BAPPENAS. Panitia memiliki wewenang untuk meminta informasi dan tugas eksekutif dari instansi pemerintah dan swasta. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dan dapat membentuk tim kerja serta memiliki sekretariat yang dibiayai oleh Anggaran BAPPENAS.