For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Bandung 7/2020 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2020Publication Date:14 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date14 Oktober 2020
Publication Date14 Oktober 2020
Place of EnactmentBandung

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp1.077.702.827.653,75, sehingga total pendapatan menjadi Rp6.039.502.129.310,25.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp1.427.560.468.253,80, sehingga total belanja menjadi Rp6.270.781.053.453,28.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp349.857.640.600,05, sehingga total penerimaan menjadi Rp231.278.924.143,03.
    • Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan, tetap Rp0,00.

Perubahan pendapatan daerah mencakup perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan signifikan terutama pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana Perimbangan juga mengalami penurunan, terutama pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan, terutama pada Pendapatan Hibah dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.

Perubahan belanja daerah mencakup perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan, terutama pada Belanja Pegawai. Belanja Langsung juga mengalami penurunan signifikan, terutama pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.

Peraturan ini juga mengatur mengenai belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, serta mekanisme penganggaran program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang diterima setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

(-)

(-)