on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 25/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat penginapan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume dan nilai tarif di tempat penginapan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi untuk penginapan Pemerintah Daerah di Medan dan Aek Kanopan dibedakan berdasarkan kelas penginapan.
Wajib retribusi wajib membayar lunas retribusi terutang pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati dengan menggunakan SSRD.