Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak Tahun 2010-2014 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menjamin konsistensi kebijakan dan program pada saat pergantian kepemimpinan daerah berdasarkan Visi, Misi dan arah pembangunan daerah. RPJM ini mengikat komitmen Pemerintah Daerah, masyarakat, swasta, dan pemangku kepentingan dalam membangun Kota Pontianak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penjabaran Visi, Misi, Strategi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, termasuk Kebijakan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lintas SKPD, serta Program Kewilayahan dengan Kegiatan Prioritas. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan SKPD, dan Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi SKPD. Evaluasi terhadap implementasi RPJM dilakukan setelah 2 tahun berjalan untuk mengkaji substansi RPJM dan potensi pelaksanaan 3 tahun berikutnya.