For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 7/2013 · Perda Kabupaten Cianjur No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2013Publication Date:1 Juli 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date01 Juli 2013
Publication Date01 Juli 2013
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Cianjur melalui penyelenggaraan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan ini difokuskan pada peningkatan kesejahteraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Bupati: Menetapkan kebijakan bidang sosial skala Kabupaten, menyusun perencanaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, memberikan bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi, fasilitasi, identifikasi sasaran, penggalian dan pendayagunaan potensi, pelaksanaan program, pengawasan, pelaporan, penyediaan sarana dan prasarana, pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional, pengusulan calon peserta pendidikan dan profesi, pengembangan jaringan sistem informasi, pengusulan dan pemberian rekomendasi penghargaan, pelestarian nilai kepahlawanan, pembangunan taman makam pahlawan, pemberian rekomendasi gelar pahlawan, penanggulangan korban bencana, pemberian izin pengumpulan uang atau barang, pengendalian pengumpulan uang atau barang, pemberian rekomendasi izin undian, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan undian, pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial, dan pemberian rekomendasi pengangkatan anak.
  2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menyusun mekanisme, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, menyusun perencanaan, mendorong peran masyarakat dan dunia usaha, mengalokasikan anggaran, menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, melestarikan nilai kepahlawanan, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
  3. Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial: Ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dengan prioritas pada masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan. Dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, pengawasan, penerapan standar pelayanan minimum, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas kelembagaan, dan fasilitasi partisipasi masyarakat. Bentuk penyelenggaraan meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penanganan PMKS melalui usaha preventif, kuratif, rehabilitatif, perlindungan, penunjang, dan pengembangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua izin dan rekomendasi penyelengaraan kesejahteraan sosial, pengumpulan sumbangan dan pengumpulan uang, yang telah diterbitkan Pemerintah daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Setiap permohonan izin dan rekomendasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pengumpulan sumbangan dan pengumpulan uang, yang masih dalam proses, harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 dan Pasal 37 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pembekuan kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.