Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Cianjur melalui penyelenggaraan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan ini difokuskan pada peningkatan kesejahteraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Bupati: Menetapkan kebijakan bidang sosial skala Kabupaten, menyusun perencanaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, memberikan bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi, fasilitasi, identifikasi sasaran, penggalian dan pendayagunaan potensi, pelaksanaan program, pengawasan, pelaporan, penyediaan sarana dan prasarana, pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional, pengusulan calon peserta pendidikan dan profesi, pengembangan jaringan sistem informasi, pengusulan dan pemberian rekomendasi penghargaan, pelestarian nilai kepahlawanan, pembangunan taman makam pahlawan, pemberian rekomendasi gelar pahlawan, penanggulangan korban bencana, pemberian izin pengumpulan uang atau barang, pengendalian pengumpulan uang atau barang, pemberian rekomendasi izin undian, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan undian, pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial, dan pemberian rekomendasi pengangkatan anak.
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menyusun mekanisme, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, menyusun perencanaan, mendorong peran masyarakat dan dunia usaha, mengalokasikan anggaran, menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, melestarikan nilai kepahlawanan, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
- Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial: Ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dengan prioritas pada masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan. Dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, pengawasan, penerapan standar pelayanan minimum, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas kelembagaan, dan fasilitasi partisipasi masyarakat. Bentuk penyelenggaraan meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penanganan PMKS melalui usaha preventif, kuratif, rehabilitatif, perlindungan, penunjang, dan pengembangan.