Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Tamanan Tahun 2017-2037 menetapkan rencana tata ruang rinci untuk wilayah perkotaan Tamanan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Perkotaan Tamanan yang tertata dan berfungsi optimal sebagai pusat pelayanan pemerintahan dan sosial, pengembangan perumahan, industri kecil serta perdagangan dan jasa untuk menunjang desa wisata di sekitarnya pada tingkatan Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp). Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat pemerintahan skala kecamatan, pengembangan perumahan baru dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman, pengembangan sentra industri kecil batik dan tahu, pengembangan perdagangan dan jasa, serta pengembangan perkotaan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Strategi yang diterapkan mencakup peningkatan aksesibilitas, kualitas utilitas, dan kualitas SDM, serta penataan kegiatan perdagangan sektor informal dan penyediaan utilitas pendukung. Konsep pengembangan meliputi pengembangan fungsi BWP sebagai Pusat Kegiatan Lokal promosi, penyediaan prasarana dan sarana yang mendukung fungsi BWP sebagai ibukota kecamatan Tamanan, dan penyediaan ruang yang memadai bagi pengembangan perekonomian masyarakat.