For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 3/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2016Publication Date:5 Februari 2016
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date15 Februari 2016
Publication Date05 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muna (Kantor Pertanahan Induk). Perwakilan ini merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kabupaten Muna Barat yang merupakan daerah otonomi baru.

Ketentuan Substansial:

  1. Organisasi: Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat serendah-rendahnya setingkat eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah dan pendaftaran tanah, pengaturan dan penataan pertanahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat, serta sengketa, konflik dan perkara.
  2. Wilayah Kerja: Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi 11 kecamatan di Kabupaten Muna Barat.
  3. Tugas dan Fungsi: Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian. Pejabat Perwakilan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan.
  4. Kewenangan: Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen tanah dan menyiapkan pembentukan organisasi Perwakilan Kantor Pertanahan.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah-warkah tanah yang termasuk wilayah administrasi Perwakilan Kantor Pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Kantor Pertanahan Induk, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini. 3. Perwakilan Kantor Pertanahan setelah menjalankan operasional pelayanan selama 1 (satu) tahun diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif. 4. Penetapan Kantor Pertanahan Definitif setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)