on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 3/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muna (Kantor Pertanahan Induk). Perwakilan ini merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kabupaten Muna Barat yang merupakan daerah otonomi baru.
Ketentuan Substansial: