For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 7/2020 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2020Publication Date:6 Juli 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date07 Juli 2020
Publication Date06 Juli 2020
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2018 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah potensi kawasan wisata di Batu Bara untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dan perlunya pengaturan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan kebudayaan. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, penetapan destinasi dan daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan, promosi destinasi, pengembangan daya tarik wisata baru, pelatihan dan penelitian kepariwisataan, pemeliharaan daya tarik wisata, bimbingan masyarakat sadar wisata, dan alokasi anggaran kepariwisataan. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan informasi kepariwisataan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban wisatawan, pengusaha pariwisata, dan masyarakat. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Kawasan strategis pariwisata ditetapkan dengan memperhatikan sumber daya alam dan budaya, potensi pasar, lokasi strategis, perlindungan lingkungan hidup, pelestarian aset budaya, kesiapan masyarakat, dan kekhususan wilayah. Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, kegiatan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata.

1. Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya TDUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pengusaha yang memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Pengusaha yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK), wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 27, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 41, dan Pasal 43 dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pembatalan TDUP.