Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat dan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Total anggaran bertambah sebesar Rp.37.342.178.142,23, sehingga menjadi Rp.1.343.555.539.744,23.
Perubahan meliputi:
* **Pendapatan:** Bertambah Rp. 36.636.446.942,00, dengan peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, namun terdapat penurunan pada dana perimbangan.
* **Belanja:** Bertambah Rp. 37.342.178.142,23, dengan perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja pegawai dan belanja tidak terduga, sementara belanja langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal.
* **Pembiayaan:** Terdapat penambahan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang kegiatan lain, serta pemanfaatan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran sebagai landasan operasional.