For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 08 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 08/2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 08 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 08 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 November 2017Publication Date:16 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date16 November 2017
Publication Date16 November 2017
Place of EnactmentBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2015 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri B ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2013 Nomor 1 Seri B ) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2015Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat dan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Total anggaran bertambah sebesar Rp.37.342.178.142,23, sehingga menjadi Rp.1.343.555.539.744,23. Perubahan meliputi: * **Pendapatan:** Bertambah Rp. 36.636.446.942,00, dengan peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, namun terdapat penurunan pada dana perimbangan. * **Belanja:** Bertambah Rp. 37.342.178.142,23, dengan perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja pegawai dan belanja tidak terduga, sementara belanja langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal. * **Pembiayaan:** Terdapat penambahan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang kegiatan lain, serta pemanfaatan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran sebagai landasan operasional.

(-)