on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1957 tentang Pembebanan Penggantian Uang Kepada Mgs. Nanang
Also known as: Keppres 126/1957 · Keppres No. 126 Tahun 1957 · Keppres Nomor 126 Tahun 1957
Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa Mgs. Nanang, seorang Pengawas Pos di Kantor Pos dan Telegrap Besar di Palembang, harus mengganti kerugian negara sebesar Rp. 120,- (seratus dua puluh Rupiah). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Mgs. Nanang telah lalai dalam melaksanakan tugasnya, yaitu membayarkan poswesel kepada pihak yang tidak berhak, yang mengakibatkan kerugian bagi negara. Pembelaan diri yang diajukan oleh Mgs. Nanang tidak dianggap memiliki alasan yang cukup untuk membebaskan atau meringankan tanggung jawabnya. Dasar hukum dari keputusan ini adalah pasal 74 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia dan Lembaran Negara tahun 1904 No. 241. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Pos, Telegrap dan Telpon, untuk diketahui dan dilaksanakan.