on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Layanan Informasi Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 14/2011 · Permenhan No. 14 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk meningkatkan standar pelayanan informasi pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif antara Kemhan dan pemohon informasi serta pihak terkait. Peraturan ini menetapkan bahwa informasi di lingkungan Kemhan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan hak pribadi, rahasia jabatan, dan lain-lain. Kemhan memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan wajib menyediakan informasi pertahanan, membangun sistem informasi, menunjuk PPID, dan menyediakan sarana layanan informasi publik. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban Kemhan, serta tugas dan tanggung jawab PPID Kepala dan PPID Pelaksana dalam pengelolaan informasi pertahanan.