For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005 - 2025

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 4/2013 · Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2013Publication Date:10 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005 - 2025
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date10 Juli 2013
Publication Date10 Juli 2013
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banjar untuk periode 2005-2025. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD ini menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka menengah daerah. RPJPD Kabupaten Banjar terdiri dari beberapa bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi misi daerah, sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, serta kaidah pelaksanaan. Program pembangunan daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Kalimantan Selatan. Penjabaran RPJPD akan ditindaklanjuti dalam RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan Renstra SKPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.

(-)

(-)