For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik

Also known as: Peraturan ANRI 6/2021 · Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:25 Juni 2021
KearsipanTelekomunikasi & Dunia DigitalPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePengelolaan Arsip Elektronik
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date25 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 237)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan mengatur pengelolaan arsip elektronik oleh berbagai lembaga pemerintah dan organisasi lainnya. Pengelolaan Arsip Elektronik (PAE) dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan arsip. PAE mencakup pembuatan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, akuisisi, deskripsi, pengolahan, preservasi, akses, dan pemanfaatan arsip. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan arsip elektronik. Prinsip-prinsip yang diutamakan dalam PAE adalah autentisitas, keandalan, keutuhan, dan ketergunaan arsip. Peraturan ini juga mengatur tentang metadata, agregasi, dan keamanan pengelolaan arsip elektronik.

(-)

(-)