For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyerataan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Koa Surakarta Tahun 2016

Also known as: Perda Kota Surakarta 15/2016 · Perda Kota Surakarta No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:9 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerataan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Koa Surakarta Tahun 2016
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date09 Desember 2016
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2016 diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Investasi ini bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Mendapatkan keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai perusahaan.
  3. Meningkatkan jasa dan keuntungan bagi hasil investasi.
  4. Meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  5. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Jumlah penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang bersumber dari Perubahan APBD Tahun 2016. Bentuk penyertaan modal adalah berupa uang, yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penganggaran penyertaan modal dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

PDAM Kota Surakarta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada Walikota setiap tahun.

(-)

(-)