For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 13/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.

Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan kondisi nyata daerah, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi: 1. Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe C): Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyusunan kebijakan dan pengordinasian administratif. 2. Sekretariat DPRD (Tipe C): Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. 3. Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe C): Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. 4. Dinas Daerah Kabupaten: Terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pertanian, koperasi, sosial, komunikasi dan informatika, kependudukan dan pencatatan sipil, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa, dan satuan polisi pamong praja. 5. Badan Daerah: Terdiri dari berbagai badan dengan tipe yang berbeda (B, C) yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan penanggulangan bencana daerah. Selain itu, kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe yang berbeda (A, B). Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)