Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan kondisi nyata daerah, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi:
1. Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe C): Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyusunan kebijakan dan pengordinasian administratif.
2. Sekretariat DPRD (Tipe C): Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3. Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe C): Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
4. Dinas Daerah Kabupaten: Terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pertanian, koperasi, sosial, komunikasi dan informatika, kependudukan dan pencatatan sipil, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa, dan satuan polisi pamong praja.
5. Badan Daerah: Terdiri dari berbagai badan dengan tipe yang berbeda (B, C) yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan penanggulangan bencana daerah.
Selain itu, kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe yang berbeda (A, B). Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.