For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 13/1995 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 1995 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:28 November 1996Publication Date:21 November 1995
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date28 November 1996
Publication Date21 November 1995
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan adanya penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990.

Ketentuan Substansial:

DLLAJ adalah pelaksana pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah. Tugas pokok DLLAJ adalah melaksanakan urusan lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan, serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Fungsi DLLAJ meliputi pelaksanaan pembinaan umum berdasarkan kebijakan Menteri Dalam Negeri, pembinaan teknis dan pengawasan teknis berdasarkan kebijakan Menteri Perhubungan, serta pembinaan administratif dan operasional sesuai kebijakan Gubernur Kepala Daerah.

Organisasi DLLAJ terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Lalu Lintas, Sub Dinas Angkutan, Sub Dinas Teknik Sarana, Sub Dinas Pengendalian Operasional, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan sub dinas memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan.

(-)

(-)