For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 2/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2012Publication Date:10 Februari 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date10 Februari 2012
Publication Date10 Februari 2012
Place of EnactmentRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet oleh orang pribadi atau badan hukum, menjaga kelestarian habitat dan populasi sarang burung walet, meningkatkan produktivitas sarang burung walet di habitat alami, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Lokasi sarang burung walet yang berada di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, gua alam) dan di luar habitat alami (bangunan, rumah/gedung).
  2. Kewajiban bagi penemu sarang burung walet di habitat alami untuk melaporkan penemuannya kepada Bupati.
  3. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus memiliki Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
  4. Persyaratan perizinan meliputi proposal pengusahaan, rekomendasi dari perangkat daerah, surat pernyataan memperkerjakan masyarakat setempat, surat pernyataan mentaati persyaratan teknis, dan dokumen perizinan khusus untuk di luar habitat alami (IMB, HO, SKTU, SIUP, TDP).
  5. Jangka waktu pemberian izin adalah 5 tahun, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tahun.
  6. Kondisi dimana izin dapat dicabut, seperti tidak melaksanakan kegiatan usaha, melanggar ketentuan, atau melakukan kegiatan yang membahayakan.
  7. Larangan bagi pemegang izin, seperti melakukan usaha lain di tempat yang sama, melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, atau mengelola sarang burung walet di tempat peribadatan.
  8. Ketentuan mengenai pengambilan sarang burung walet untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga populasi.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) dikenakan denda antara Rp 20.000.000,- hingga Rp 50.000.000,-. 2. Pelanggaran Pasal 7, 9, 10, dan 12 dapat dikenakan sanksi pencabutan izin.