Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bogor melalui penyelenggaraan yang terencana dan berkelanjutan. Penyelenggaraan ini meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, dengan memperhatikan nilai-nilai budaya. Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ini. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan, perencanaan, koordinasi, bimbingan, dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan dan alokasi anggaran, tahapan pelayanan kesejahteraan sosial, tanggung jawab para pihak, sumber daya, penanganan fakir miskin, peran serta masyarakat dan dunia usaha, lembaga koordinasi, pendaftaran dan rekomendasi, sertifikasi dan akreditasi, konsultasi, kerjasama, sistem informasi data, ketertiban sosial, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak dan masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.