For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 7/2016 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2016Publication Date:30 Juni 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKESEJAHTERAAN SOSIAL
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date30 Juni 2016
Publication Date30 Juni 2016
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5312); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bogor melalui penyelenggaraan yang terencana dan berkelanjutan. Penyelenggaraan ini meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, dengan memperhatikan nilai-nilai budaya. Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ini. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan, perencanaan, koordinasi, bimbingan, dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan dan alokasi anggaran, tahapan pelayanan kesejahteraan sosial, tanggung jawab para pihak, sumber daya, penanganan fakir miskin, peran serta masyarakat dan dunia usaha, lembaga koordinasi, pendaftaran dan rekomendasi, sertifikasi dan akreditasi, konsultasi, kerjasama, sistem informasi data, ketertiban sosial, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak dan masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

(-)

1. Setiap lembaga kesejahteraan sosial yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan penghentian kegiatan. 2. Setiap lembaga kesejahteraan sosial yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, penghentian kegiatan, dan pembekuan surat tanda terdaftar. 3. Setiap lembaga kesejahteraan sosial yang melanggar ketentuan Pasal 62 dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, penghentian kegiatan, dan/atau pembekuan surat tanda terdaftar. 4. Setiap orang yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang di Daerah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan penghentian kegiatan. 5. Setiap orang yang memiliki izin untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang melanggar ketentuan izin yang dimilikinya dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan pencabutan izin. 6. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 dan Pasal 61 dikenakan sanksi administratif dan/atau tindakan penertiban sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.