For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 05 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 05/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 05 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 05 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2011Publication Date:2 Agustus 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date02 Agustus 2011
Publication Date02 Agustus 2011
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomer 333).

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang bertujuan untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, kenyamanan berlalu lintas serta menjaga kondisi jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh pengangkutan barang yang melebihi muatan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui unit penimbangan dan/atau pembatasan lalu lintas mobil barang pada koridor atau kawasan tertentu pada ruas jalan provinsi. Setiap orang yang mengoperasikan mobil barang wajib melakukan penimbangan pada unit penimbangan yang telah ditentukan, kecuali angkutan barang yang tidak bermuatan, kendaraan bermotor untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, atau angkutan alat berat dan angkutan khusus yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penimbangan. Penimbangan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan tidak dikenakan biaya. Pemerintah Daerah wajib menyediakan lahan atau gudang/fasilitas penyimpanan barang dalam setiap unit penimbangan mobil barang yang statis. Mobil barang digolongkan menjadi empat golongan berdasarkan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan). Toleransi kelebihan muatan diberikan sampai dengan 5% dari JBI. Pelanggaran kelebihan muatan dikategorikan menjadi tiga tingkat, dengan sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal terjadi pelanggaran Tingkat III, selain dikenakan sanksi denda, pelanggar wajib menurunkan kelebihan muatan barangnya dan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan pelanggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini selain dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 2. Setiap orang yang mengoperasikan mobil barang di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang mengangkut barang dengan kendaraan bermotor tidak menggunakan mobil barang atau kendaraan khusus sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang melakukan pelanggaran Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, dan perintah penurunan kelebihan muatan.