For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2022 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 November 2022Publication Date:16 November 2022
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik Regional
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date16 November 2022
Publication Date16 November 2022
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional bertujuan untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup dari pencemaran air limbah domestik, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik lintas kabupaten/kota, meningkatkan pengelolaan kualitas sumber air, dan mengembangkan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Tugas dan Wewenang: Pemerintah Daerah memiliki tugas dalam pengelolaan air limbah domestik regional yang meliputi penetapan kebijakan, pengembangan dan pengelolaan SPALD Regional, penyediaan layanan pengolahan, penyusunan rencana induk SPALD, studi kelayakan, perencanaan teknik terinci, pengendalian pencemaran air, pembinaan dan pengawasan, serta penyelenggaraan sistem tanggap darurat. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan lokasi pembangunan IPALD dan IPLT, serta penetapan baku mutu air limbah.

Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional: SPALD Regional dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu antara sistem fisik (teknik operasional dan pemeliharaan) dan nonfisik (kelembagaan, hukum, keuangan, administrasi, dan peran masyarakat). Penyelenggaraan SPALD Regional menjadi tanggung jawab Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.

Perencanaan SPALD Regional: Perencanaan meliputi penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota, Studi Kelayakan SPALD, dan Perencanaan Teknik Terinci SPALD. Rencana Induk SPALD disusun berdasarkan kebijakan dan strategi SPALD nasional, RPJPD atau RTRW, rencana pengelolaan sumber daya air, dan standar pelayanan minimal. Studi Kelayakan SPALD mencakup studi kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Perencanaan Teknik Terinci SPALD harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur.

Jenis, Komponen, dan Konstruksi SPALD Regional: Jenis SPALD Regional terdiri dari SPALD Terpusat dan SPALD Setempat. SPALD Terpusat memiliki komponen Sub-sistem Pelayanan, Pengumpulan, dan Pengolahan Terpusat. SPALD Setempat memiliki komponen Sub-sistem Pengolahan Setempat, Pengangkutan, dan Pengolahan Lumpur Tinja. Pelaksanaan konstruksi SPALD harus memperhatikan Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan metode konstruksi berkelanjutan.

Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi SPALD Regional: Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan SPALD, dengan memperhatikan Sistem Manajemen Lingkungan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kelembagaan dan Pembiayaan: Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik regional dilakukan oleh lembaga pengelola SPALD Regional yang meliputi Perangkat Daerah, UPTD, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain, kabupaten/kota, dan/atau pihak ketiga dalam pengembangan, pengelolaan, dan pengendalian pencemaran air limbah domestik regional.

Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan pelayanan pengelolaan air limbah domestik. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah dan mengusulkan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu Air Limbah.

Pemanfaatan: Hasil pengolahan air limbah domestik dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti proses utama, proses penunjang, produk samping, aplikasi ke tanah, dan menahan air tanah.

Kompensasi Dampak Lingkungan: Pengelola SPALD memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.

Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara SPALD melalui bantuan teknis, bimbingan teknis, koordinasi, diseminasi peraturan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28, 29, dan 30 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan ganti rugi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 40 secara sengaja diancam hukuman kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.