For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 4/2023 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2023Publication Date:21 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date21 Agustus 2023
Publication Date21 Agustus 2023
Place of EnactmentTilamuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Boalemo Idaman Gorontalo (BIG) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Boalemo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan dan Belanja: Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 765.631.327.348,24 dan belanja daerah sebesar Rp 666.204.525.650,00, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp (21.241.111.926,76).
  • Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 53.419.023.615,55 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 51.919.023.615,55.
  • Aset, Kewajiban, dan Ekuitas: Jumlah aset tercatat sebesar Rp 1.475.401.858.095,94, jumlah kewajiban sebesar Rp 18.959.177.139,37, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.456.442.680.956,57.
  • Laporan Operasional: Menunjukkan surplus/defisit dari operasional sebesar Rp (43.879.249.082,37).
  • Lampiran: Peraturan ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan, piutang daerah, investasi daerah, aset tetap, dana cadangan, dan kewajiban daerah.

(-)

(-)