For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1961 tentang Pemulihan Ketertiban Dan Keamanan Umum

Also known as: Keppres 29/1961 · Keppres No. 29 Tahun 1961 · Keppres Nomor 29 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 April 1961Publication Date:28 Januari 1961
Pelimpahan Wewenang & PenugasanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemulihan Ketertiban Dan Keamanan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1961
Publication Date28 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 1960

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1961 dikeluarkan untuk menjaga keserasian dalam usaha pemulihan ketertiban dan keamanan umum di beberapa daerah selama masa peralihan dari keadaan bahaya. Keputusan ini memberikan tugas kepada pejabat militer, yaitu Deputy Kepala Staf Angkatan Darat untuk Wilayah Kalimantan dan Panglima Daerah Militer XVI, untuk memberikan petunjuk kebijaksanaan, perencanaan, dan program serta mengendalikan penyelenggaraan pemulihan ketertiban dan keamanan umum. Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Kepolisian Komisariat di wilayah masing-masing. Namun, pejabat militer tersebut tidak diberikan wewenang untuk mengeluarkan produk legislatif atau mengambil tindakan pemerintahan di luar kewenangannya.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1961.

(-)