For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Bengkel

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 13/2007 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2007 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2007Publication Date:1 Oktober 2007
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Bengkel
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date02 Oktober 2007
Publication Date01 Oktober 2007
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Bengkel diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur pemungutan retribusi izin bengkel sebagai bagian dari pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memantapkan otonomi daerah dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pemberian izin pendirian bengkel dan izin modifikasi kendaraan bermotor. Objek retribusi meliputi bengkel mobil, bengkel sepeda motor, bengkel kendaraan tidak bermotor, dan bengkel kendaraan di atas air. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bengkel.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis izin bengkel, dengan tarif yang bervariasi. Misalnya, tarif untuk bengkel mobil adalah Rp 500.000,00, sedangkan untuk bengkel sepeda motor adalah Rp 360.000,00. Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bengkel kendaraan bermotor wajib memiliki izin, kecuali pendirian bengkel di lingkungan perusahaan, pemerintah, atau badan sosial untuk kepentingan sendiri. Persyaratan untuk memperoleh izin bengkel umum meliputi fotokopi KTP, SITU, SIUP, pas foto, dan izin gangguan.

Kepala Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi memiliki wewenang untuk memberikan izin bengkel atas nama Bupati dan melakukan pengawasan terhadap izin yang telah diberikan. Instansi pengelola dan pembantu pemungutan retribusi diberikan biaya operasional sebesar 5% dari seluruh penerimaan yang telah disetor ke kas daerah. Masa berlaku izin bengkel adalah selama perusahaan bengkel umum tersebut masih menjalankan usahanya.

1. Bagi bengkel-bengkel umum yang ada baik yang sudah memiliki izin ataupun yang belum, agar didaftar ulang menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.