Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Demak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk tertib administrasi, keresmian pemberlakuan, daya ikat, serta pengumuman kepada masyarakat atas Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 8 Tahun 1986 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai pengundangan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati yang bersifat mengatur dalam Lembaran Daerah, serta pengumuman Peraturan Daerah, Keputusan Bupati, dan Keputusan Bersama dalam Berita Daerah. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengundangan dan pengumuman, termasuk seri pengundangan untuk berbagai jenis Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, serta penunjukan pejabat yang berwenang untuk melakukan pengundangan dan pengumuman.