For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Provinsi Lampung 6/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 Februari 2024
Publication Date12 Februari 2024
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana, mengingat Provinsi Lampung memiliki kondisi geografis dan demografis yang rentan terhadap berbagai jenis bencana. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penanggulangan bencana yang terencana, dan mendorong partisipasi publik serta semangat gotong royong.

Ketentuan Substansial:

  1. Tanggung Jawab dan Wewenang: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak pengungsi, pemulihan kondisi pasca-bencana, dan pengalokasian anggaran yang memadai. Wewenang meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, dan penertiban pengumpulan bantuan.
  2. Kelembagaan: Pemerintah Daerah menugaskan BPBD untuk melaksanakan tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana. BPBD dapat melibatkan perangkat daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan organisasi keagamaan.
  3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan lingkup wilayah. Tahapannya meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
  4. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan: Sumber dana penanggulangan bencana berasal dari APBD dan/atau dana lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana pada tahap prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan daerah ini tetap dilaksanakan dan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan program dan kegiatan berakhir sebagaimana mestinya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)