on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur TA 2016
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD Perubahan kepada DPRD.
APBD-P ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD-P serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan DPRD.
Ketentuan Substansial:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016 meliputi:
Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan APBD perubahan, dengan kriteria bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.