on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
Also known as: Permendagri 57/2021 · Permendagri No. 57 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman keamanan. Sistem ini diterapkan dengan standar SNI ISO/IEC 27001. Kebijakan ini mengatur tata kelola keamanan informasi, keamanan sumber daya manusia, keamanan fisik dan lingkungan, serta manajemen aset dan insiden keamanan informasi. Dirjen Dukcapil bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem ini, dibantu oleh Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI). Kebijakan ini juga mencakup pengendalian akses, pengembangan dan perawatan sistem, serta audit teknologi informasi dan komunikasi. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi administratif.