For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan

Also known as: Permenkes 40/2018 · Permenkes No. 40 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 40 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2018Publication Date:28 Agustus 2018
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date29 Agustus 2018
Publication Date28 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur kesehatan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, laboratorium kesehatan, dan politeknik kesehatan. Badan usaha yang terlibat harus berbentuk Perseroan Terbatas dan dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan KPBU, yaitu maksimal 20 tahun untuk rumah sakit dan politeknik kesehatan, serta 10 tahun untuk Puskesmas dan laboratorium kesehatan. Selain itu, kebijakan ini mengatur tentang penyediaan sumber daya manusia yang harus disertai dengan penyediaan bangunan dan prasarana.

(-)

1. BUP yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi administratif berupa denda, pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin, penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi, hingga tindakan administratif.