For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Peraturan BSSN 2/2020 · Peraturan BSSN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2020Publication Date:17 Februari 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date26 Februari 2020
Publication Date17 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 625).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengangkat PNS yang memenuhi syarat ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman pada Instansi Pemerintah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Sasaran Penyesuaian/Inpassing:** PNS yang telah atau masih menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional Sandiman, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Sandiman dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, serta pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki. 2. **Persyaratan PNS yang diangkat:** Memiliki ijazah minimal D-3 atau S-1/D-4, pangkat minimal Pengatur (II/c) atau Penata Muda (III/a), pengalaman minimal 2 tahun di bidang Jabatan Fungsional Sandiman, lulus Uji Kompetensi, nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, usia maksimal tertentu, dan tidak sedang menjalankan tugas belajar atau hukuman disiplin. 3. **Proses Penyesuaian/Inpassing:** Meliputi pengajuan permohonan oleh PNS, penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman oleh Instansi Pemerintah, verifikasi dan validasi oleh Tim Penilai, Uji Kompetensi, dan penetapan angka kredit kumulatif.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 625), dinyatakan tetap berlaku. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 625).

(-)