Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengangkat PNS yang memenuhi syarat ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman pada Instansi Pemerintah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Sasaran Penyesuaian/Inpassing:** PNS yang telah atau masih menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional Sandiman, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Sandiman dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, serta pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki.
2. **Persyaratan PNS yang diangkat:** Memiliki ijazah minimal D-3 atau S-1/D-4, pangkat minimal Pengatur (II/c) atau Penata Muda (III/a), pengalaman minimal 2 tahun di bidang Jabatan Fungsional Sandiman, lulus Uji Kompetensi, nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, usia maksimal tertentu, dan tidak sedang menjalankan tugas belajar atau hukuman disiplin.
3. **Proses Penyesuaian/Inpassing:** Meliputi pengajuan permohonan oleh PNS, penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman oleh Instansi Pemerintah, verifikasi dan validasi oleh Tim Penilai, Uji Kompetensi, dan penetapan angka kredit kumulatif.