Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan di bidang perhubungan di Kabupaten Kerinci. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi perizinan bidang perhubungan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menetapkan tarif retribusi perizinan bidang perhubungan yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas nama Retribusi Perizinan di Bidang Perhubungan. Objek retribusi adalah perizinan bidang perhubungan yang dibayar atas jasa Pemerintah Daerah kepada setiap orang atau badan hukum yang bergerak di bidang usaha perhubungan. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh perizinan bidang perhubungan dalam bentuk usaha yang dimilikinya.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi perizinan bidang perhubungan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin dan jenis yang diberikan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas perizinan bidang perhubungan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pungutan, dengan rincian tarif untuk berbagai jenis izin seperti izin trayek, kartu pengawasan angkutan desa, izin usaha angkutan, izin pendirian perusahaan bengkel, dan lain-lain.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan pelayanan jenis dan luas usaha bidang perhubungan yang diberikan.
7. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.