For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2003 tentang RETRIBUSI PERIZINAN BIDANG PERHUBUNGAN

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 12/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2003Publication Date:12 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN BIDANG PERHUBUNGAN
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date19 Juni 2003
Publication Date12 Juni 2003
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan di bidang perhubungan di Kabupaten Kerinci. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi perizinan bidang perhubungan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menetapkan tarif retribusi perizinan bidang perhubungan yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas nama Retribusi Perizinan di Bidang Perhubungan. Objek retribusi adalah perizinan bidang perhubungan yang dibayar atas jasa Pemerintah Daerah kepada setiap orang atau badan hukum yang bergerak di bidang usaha perhubungan. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh perizinan bidang perhubungan dalam bentuk usaha yang dimilikinya. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi perizinan bidang perhubungan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin dan jenis yang diberikan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas perizinan bidang perhubungan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pungutan, dengan rincian tarif untuk berbagai jenis izin seperti izin trayek, kartu pengawasan angkutan desa, izin usaha angkutan, izin pendirian perusahaan bengkel, dan lain-lain. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan pelayanan jenis dan luas usaha bidang perhubungan yang diberikan. 7. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah di ancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.