For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Kupang 1/2019 · Perda Kota Kupang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2019Publication Date:16 Juli 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date16 Juli 2019
Publication Date16 Juli 2019
Place of EnactmentKupang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.169.535.197.600,75 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.176.772.138.082,80, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (7.236.940.482,05). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 89.956.909.489,75 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp. 77.719.969.007,70. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)