Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.133.778.380.210,76, belanja daerah sebesar Rp 1.169.728.380.210,76, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (35.950.000.000,00), serta pembiayaan daerah netto sebesar Rp 35.950.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.