For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kota Dumai 9/2025 · Perda Kota Dumai No. 9 Tahun 2025 · Perda Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2025Publication Date:22 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date22 Agustus 2025
Publication Date22 Agustus 2025
Place of EnactmentDumai

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp999.846.001.295,00, belanja daerah sebesar Rp1.115.098.216.295,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp115.252.215.000,00, serta pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp117.752.215.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp2.500.000.000,00.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)