For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kota Makassar 6/2022 · Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Makassar Nomor 85 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Makassar Tahun 2023 (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2022 Nomor 85).

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (APBD 2023) ditetapkan dengan tujuan untuk merencanakan keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp4.766.438.430.840,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp5.648.477.147.700,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp892.038.716.860,00 dan pengeluaran sebesar Rp10.000.000.000,00. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp882.038.716.860,00, yang akan ditutup dengan pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)