Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (APBD 2023) ditetapkan dengan tujuan untuk merencanakan keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp4.766.438.430.840,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp5.648.477.147.700,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp892.038.716.860,00 dan pengeluaran sebesar Rp10.000.000.000,00. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp882.038.716.860,00, yang akan ditutup dengan pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.