For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 5/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 November 2014Publication Date:10 November 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date17 November 2014
Publication Date10 November 2014
Place of EnactmentSinjai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya air tanah yang berkesinambungan dengan berwawasan lingkungan. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan, perlunya pengelolaan yang adil dan berwawasan lingkungan, serta adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air tanah, yang dilaksanakan oleh dinas teknis terkait. Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Perencanaan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan air tanah. Peraturan ini mengatur konservasi air tanah melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah meliputi penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah, dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan mencegah intrusi air asin dan amblesan tanah. Perizinan diperlukan untuk pemakaian dan pengusahaan air tanah, dengan jangka waktu izin paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Sistem informasi air tanah diselenggarakan untuk mendukung pengelolaan air tanah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 54, atau Pasal 55 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.