For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 5/2023 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor 05), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 09); Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2019 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin untuk Tahun Anggaran 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp2.720.503.932.984,00 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.139.375.625.965,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp105.286.910.000,00 yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.641.704.762.457,00 yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp392.383.953.508,00 yang terdiri atas pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah:

  • Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.630.464.977.896,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Belanja operasi direncanakan sebesar Rp1.571.969.223.190,00 yang terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja modal direncanakan sebesar Rp806.774.244.306,00 yang terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya.
  • Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp25.000.000.000,00.
  • Belanja transfer direncanakan sebesar Rp226.721.510.400,00 yang terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp491.089.351.931,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp581.128.307.019,00 yang terdiri atas SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp90.038.955.088,00 yang terdiri atas pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar (Rp491.089.351.931,00). Pembiayaan Netto direncanakan sebesar Rp491.089.351.931,00.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)