For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 31 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Also known as: Peraturan BRIN 31/2022 · Peraturan BRIN No. 31 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 31 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:2 September 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePedoman Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date13 September 2022
Publication Date02 September 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan bagi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, guna memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai instansi pembina diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan ini. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek seperti pengenalan ilmu data, manajemen data, data mining, analisis dan interpretasi data, serta pengembangan karier. Pelatihan diselenggarakan melalui berbagai metode seperti klasikal, bauran, dan jarak jauh, dengan pendekatan andragogi yang menekankan partisipasi aktif peserta. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk status sebagai PNS dan kualifikasi pendidikan minimal sarjana. Pelatihan ini juga melibatkan tenaga pelatihan akademis dan nonakademis, serta memanfaatkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran.

(-)

(-)