on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040
Also known as: Perda Kota Salatiga 9/2020 · Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Salatiga Tahun 2020-2040.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya adalah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana dan mempertegas keseriusan Pemerintah Kota Salatiga dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, termasuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri, penguasaan pasar, kompetensi tenaga kerja, pelayanan perizinan, pemerataan industri, kepastian berusaha, dan pengembangan industri hijau.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyediaan infrastruktur industri, kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, pembinaan IKM, penataan industri di kawasan peruntukan industri, dan pengawasan pembangunan kawasan industri.
Industri Unggulan Daerah terdiri dari industri makanan, minuman, tekstil, komputer, barang elektronika dan optik, furnitur, serta piranti lunak dan konten multimedia. Pengembangan industri unggulan dilakukan secara bertahap dari tahun 2020 hingga 2040.
RPIK Tahun 2020-2040 memiliki sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah, visi misi tujuan dan sasaran, strategi dan program pembangunan industri, serta peta kawasan peruntukan industri.