For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Service (CAIPSS)

Also known as: Permenkumham 7/2019 · Permenkumham No. 7 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2019Publication Date:15 Mei 2019
Standar & Pedoman TeknisRatifikasi Perjanjian InternasionalPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Perhitungan Pengenaan Biaya dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Service (CAIPSS)
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date15 Mei 2019
Publication Date15 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman perhitungan dan tata cara pengenaan biaya penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (CAIPSS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan serta mencegah dampak negatif terhadap keamanan nasional. Kebijakan ini mengatur komponen biaya yang terdiri dari biaya investasi dan operasional, formulasi pengenaan biaya yang mencakup margin maksimal 10% dari total biaya sebelum pajak, serta tata cara pengajuan dan persetujuan besaran biaya oleh Menteri. Pengenaan biaya berlaku bagi penumpang pesawat udara niaga berjadwal dan carter dari luar negeri, dengan pengecualian bagi tamu negara, militer, dan misi kemanusiaan.

(-)

(-)