For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 1/2019 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2019Publication Date:24 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date24 Juni 2019
Publication Date24 Juni 2019
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021 (RPJMD). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Penambahan angka 11 yang mendefinisikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011-2031 (RTRW).
  2. Pasal 4: Perubahan sistematika RPJMD Kabupaten Bone Bolango, yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.
  3. Pasal 6 A: Penambahan pasal baru yang mewajibkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka RKPD Tahun 2019 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)