Peraturan Daerah ini mengatur tentang tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum penduduk, serta mengelola administrasi kependudukan secara terkoordinir. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan kepastian hukum atas dokumen kependudukan, dan menyediakan data kependudukan yang akurat untuk berbagai keperluan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban penduduk serta pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan pelayanan masyarakat, menugaskan desa untuk sebagian urusan administrasi kependudukan, menyajikan data kependudukan, dan melakukan pengawasan. Instansi pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi informasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan dan perpindahan penduduk, penduduk non-permanen, Kartu Identitas Anak (KIA), data dan dokumen kependudukan (termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil), perlindungan data dan dokumen kependudukan, pejabat pencatatan sipil, pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan), pelayanan administrasi kependudukan secara daring, pengadaan blangko dokumen kependudukan, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).