For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tertib Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2022Publication Date:7 Maret 2022
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTertib Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date07 Maret 2022
Publication Date07 Maret 2022
Place of EnactmentKotabumi

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan penyesuaian karena diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum penduduk, serta mengelola administrasi kependudukan secara terkoordinir. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan kepastian hukum atas dokumen kependudukan, dan menyediakan data kependudukan yang akurat untuk berbagai keperluan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban penduduk serta pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan pelayanan masyarakat, menugaskan desa untuk sebagian urusan administrasi kependudukan, menyajikan data kependudukan, dan melakukan pengawasan. Instansi pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi informasi. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan dan perpindahan penduduk, penduduk non-permanen, Kartu Identitas Anak (KIA), data dan dokumen kependudukan (termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil), perlindungan data dan dokumen kependudukan, pejabat pencatatan sipil, pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan), pelayanan administrasi kependudukan secara daring, pengadaan blangko dokumen kependudukan, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dokumen kependudukan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang sengaja memalsukan surat/dokumen diancam pidana sesuai Pasal 93 UU 23/2006. 2. Orang yang memanipulasi data kependudukan diancam pidana sesuai Pasal 94 UU 23/2006. 3. Orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan diancam pidana sesuai Pasal 95 UU 23/2006. 4. Orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan diancam pidana sesuai Pasal 95A UU 23/2006. 5. Pejabat/petugas yang melakukan pungutan biaya diancam pidana sesuai Pasal 95B UU 23/2006. 6. Orang/badan hukum yang mencetak/mendistribusikan blangko tanpa hak diancam pidana sesuai Pasal 96A UU 23/2006. 7. Penduduk yang mendaftar lebih dari satu KK/KTP diancam pidana sesuai Pasal 97 UU 23/2006. 8. Pejabat/petugas yang membantu tindak pidana diancam pidana sesuai Pasal 98 ayat (1) UU 23/2006.