For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retirbusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 5/2005 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:23 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetirbusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date-
Publication Date23 Mei 2005
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap alat pemadam kebakaran yang akan digunakan di Kabupaten Kutai Kartanegara harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur persyaratan alat pemadam kebakaran untuk berbagai jenis bangunan, termasuk bangunan industri, bangunan umum dan perdagangan, bangunan perumahan, dan bangunan tinggi. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan peralatan, segel, operasional, dan pemeliharaan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran. Mereka wajib membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali retribusi terutang.