on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Donggala
Also known as: Perda Kabupaten Donggala 6/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Donggala, meliputi Perseroan Daerah (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda), kecuali Perusahaan Daerah Air Minum, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Perkreditan Rakyat. Tujuan pendirian BUMD adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan swasta, dan memberikan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah.
Ketentuan Substansial:
Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurusan BUMD dilakukan oleh Direksi, dan pengawasan oleh Komisaris atau Dewan Pengawas. Peraturan ini mengatur pendirian, maksud dan tujuan, organ (RUPS, Direksi, Komisaris/Dewan Pengawas), kewenangan organ, serta persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas untuk Perseroda dan Perumda.
Perseroda didirikan untuk menyediakan barang/jasa berkualitas dan mengejar keuntungan. Perumda bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau. Peraturan ini juga mengatur penggunaan laba, kewajiban penyusunan rencana jangka panjang dan laporan tahunan, serta larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas.
Selain itu, diatur pula mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD, kewajiban pelayanan umum dan tanggung jawab sosial (CSR), satuan pengawasan intern dan eksternal, serta restrukturisasi dan privatisasi BUMD.