Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 6.355.664.000,- sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 251.621.263.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.405.255.000,-, menjadikan total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 288.747.264.000,-. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. (37.126.001.000,-). Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 148.467.314.000,- sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 187.383.568.000,-. Pengeluaran pembiayaan juga bertambah sebesar Rp. 149.417.723.000,-, menjadikan total pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 150.257.567.000,-. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 37.126.001.000,-. Rincian lebih lanjut dari perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Tegal menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.