For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kota Tegal 9/2005 · Perda Kota Tegal No. 9 Tahun 2005 · Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:12 September 2005Publication Date:12 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date12 September 2005
Publication Date12 September 2005
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2005 Nomor 1 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 6.355.664.000,- sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 251.621.263.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.405.255.000,-, menjadikan total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 288.747.264.000,-. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. (37.126.001.000,-). Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 148.467.314.000,- sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 187.383.568.000,-. Pengeluaran pembiayaan juga bertambah sebesar Rp. 149.417.723.000,-, menjadikan total pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 150.257.567.000,-. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 37.126.001.000,-. Rincian lebih lanjut dari perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Tegal menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)